DARA | JAKARTA – Badan Nasional Narkotika sejak Januari hingga Juli 2019 amankan 22 tersangka dari 20 kasus yang terjadi.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, tersangka sebanyak itu dari 20 kasus TPPU.
“Kita turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya,” kata Heru di Kantor BNN, Kamis, (25 //7 /2019).
Heru menjelaskan, hasil penjualan narkotika dari para tersangka yang diamanakan tersebut, digunakan sejumlah tersangka untuk mendirikan suatu perusahaan.
“Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut,” ujar Heru.
Heru merinci, aset para tersangka yang disita BNN yaitu, 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 milyar.
Kecuali itu ada 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Para tersangka yang diamankan BNN menurut Heru, sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah Lapas.
“Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,” kata Heru.
Perbuatan 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan Bima Satriyadi | editor: aldinar