Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang dari sebuah warung kelontong di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, pada pekan lalu.
DARA – Hasil penggerebegan BNN tersebut, diamankan obat terlarang bermerk Trihexyphenidyl sebanyak 85 butir, obat Merk Tramadol 263 butir dan obat Merk Excimer 641 butir.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian menyatakan, pengungkapan kasus tersebut, bermula adanya laporan dari warga setempat.
Kemudian BNN menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian selama beberapa waktu lamanya.
“Saat tim kita disana, kebetulan ada yang sedang transaksional. Kita amankan dua orang yang bertindak sebagai pengedar dan pembeli,” ungkap Julian, Rabu (26/1/2021).
Pengedar berinitial MF dan pembeli DR, saat ini sudah diamankan oleh Polres Cimahi.
Disinyalir MF mengedarkan barang haram tersebut, sudah cukup lama hingga diketahui warga setempat. Warga resah dengan tindakan MF, karena dikhawatirkan bisa merusak anak-anak mereka.
Selama ini, sasaran MF untuk menjual obat-obatan tersebut pada kalangan muda, seperti DR yang usianya terbilang muda juga.
“Sasarannya anak muda dan dia (MF) begitu (jualan obat-obatan terlarang), sudah cukup lama, makanya masyarakat resah,” ujar Julian.
Hingga kini, ia belum mengetahui pasti apakah MF memiliki jaringan tersendiri atau hanya dia sendiri. Kata Julian, kasus tersebut sedang didalami oleh Polres Cimahi.
Sementara untuk DR, ia berharap jika memungkinkan bisa dilakukan rehabilitasi saja. “Harapan saya sih, DR bisa direhabilitasi saja,” pungkas Julian.
Editor: denkur