DARA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kamis (22/9/2022).
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, dibentuknya Pokja Desa Bersinar tersebut sebagai salah satu upaya BNNK Bandung Barat, untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.
Dalam mengatasi peredaran gelap narkoba, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Informasi atau laporan masyarakat, terutama yang berada di wilayah desa sangat membantu dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
“Bila ada warga yang dicurigai atau terindikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, laporkan ke BNN,” ujar Julian.
Selama ini, BNNK Bandung Barat bisa mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah KBB, berkat adanya laporan dari masyarakat.
Oleh karena itu, penanggulangan persoalan narkoba memerlukan peran aktif berbagai komponen masyarakat.
Julian mengungkapkan, bagi korban penyalahgunaan narkoba, mereka wajib melakukan rehabilitasi. Sebelumnya, Tim Assessment BNNK Bandung Barat melakukan assesment pada korban.
Apabila ternyata orang yang diassesmen tersebut, korban penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan akan dirawat jalan atau rawat inap.
“Itu tergantung dari tingkat kecanduannya, bisa di Klinik BNN KBB atau Balai Besar Rehabilitasi Lido milik BNN RI,” jelasnya.
Sedangkan terkait Pokja Desa Bersinar, Julian mengatakan hingga saat ini di wilayah KBB sudah terbentuk 20 desa dari 165 desa keseluruhan. “Kita masih memiliki keterbatasan sehingga baru 20 desa saja yang sudah dikukuhkan jadi Desa Bersinar,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD KBB, Nevi Hendri yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan prihatin dengan permasalahan narkoba yang mulai merambah wilayah desa.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemda KBB telah membuat Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN).
Pada saat itu, Nevi ikut menggonjlok Perda tersebut dan bertindak sebagai Ketua Pansusnya.
Perda tersebut sebagai turunan Permendagri nomor 12 tahun 2019 yang menyebut bahwa setiap Kabupaten Kota harus memiliki Perda tentang P4GN.
“Di Indonesia sebenarnya tidak boleh ada peredaran gelap narkotika. Tapi masih banyak kasus peredaran gelap narkotika. Pelaksanaan Perda yaitu, adanya Tim terpadu dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa,” ujar Nevi.