BNNK Bandung Barat Kukuhkan Pokja Desa Bersinar di Sukatani

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nevi Hendri memakaikan baju Pokja Desa Bersinar didampingi M. Julian. foto : dara.co.id/Henis

Nevi Hendri memakaikan baju Pokja Desa Bersinar didampingi M. Julian. foto : dara.co.id/Henis

DARA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kamis (22/9/2022).

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, dibentuknya Pokja Desa Bersinar tersebut sebagai salah satu upaya BNNK Bandung Barat, untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Dalam mengatasi peredaran gelap narkoba, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Informasi atau laporan masyarakat, terutama yang berada di wilayah desa sangat membantu dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.

“Bila ada warga yang dicurigai atau terindikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, laporkan ke BNN,” ujar Julian.

Selama ini, BNNK Bandung Barat bisa mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah KBB, berkat adanya laporan dari masyarakat.

Oleh karena itu, penanggulangan persoalan narkoba  memerlukan peran aktif berbagai komponen masyarakat.

Julian mengungkapkan, bagi korban penyalahgunaan narkoba, mereka wajib melakukan rehabilitasi. Sebelumnya, Tim Assessment BNNK Bandung Barat melakukan assesment pada korban.

Apabila ternyata orang yang diassesmen tersebut, korban penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan akan dirawat jalan atau rawat inap.

“Itu tergantung dari tingkat kecanduannya, bisa di Klinik BNN KBB atau Balai Besar Rehabilitasi Lido milik BNN RI,” jelasnya.

Sedangkan terkait Pokja Desa Bersinar, Julian mengatakan hingga saat ini di wilayah KBB sudah terbentuk 20 desa dari 165 desa keseluruhan. “Kita masih memiliki keterbatasan sehingga baru 20 desa saja yang sudah dikukuhkan jadi Desa Bersinar,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD KBB, Nevi Hendri yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan prihatin dengan permasalahan narkoba yang mulai merambah wilayah desa.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemda KBB telah membuat Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Narkotika (P4GN).

Pada saat itu, Nevi ikut menggonjlok Perda tersebut  dan bertindak sebagai Ketua Pansusnya.

Perda tersebut sebagai turunan Permendagri nomor 12 tahun 2019 yang menyebut bahwa setiap Kabupaten Kota harus memiliki Perda tentang P4GN.

“Di Indonesia sebenarnya tidak boleh ada peredaran gelap narkotika. Tapi masih banyak kasus peredaran gelap narkotika. Pelaksanaan Perda yaitu, adanya Tim terpadu dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa,” ujar Nevi.

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN
2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:59 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB

Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB