BNPT Imbau Masyarakat Hindari Ujaran Kebencian di Media Sosial

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar (Foto: BNPT)

Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar (Foto: BNPT)

Selain memiliki berbagai dampak positif, kemajuan teknologi juga memiliki dampak meningkatnya perilaku ujaran kebencian di media sosial (medsos).


DARA – Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, menegaskan ujaran kebencian menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang bisa merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia, sehingga harus dihindari masyarakat Indonesia.

“Saya minta seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut,” ujar Kepala BNPT dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id terkait pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang diperingati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya pada Minggu (19/6/2022).

Menurut Boy Rafli, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru karena unsur-unsur tersebut udah ada sejak lama di masyarakat akibat keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri.

Seiring kemajuan teknologi komunikasi dan budaya baru medsos, ujaran kebencian dinilai bisa dilakukan dengan masif dan menyentuh masyarakat paling bawah dengan skala sangat luas.

“Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak. Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari Infopublik, Senin (20/6/2022).

Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian karena dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan.

Ujaran kebencian juga menjadi dasar konflik dan ketegangan serta menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala luas.

Dia menepis kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai ‘istilah karet’, sebab PBB juga sudah menyepakati definisi bahwa ujaran kebencian adalah “segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif dengan mengacu pada seseorang atau kelompok berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin atau faktor identitas lainnya”.

“Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu. Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, sampai mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang, sehingga memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab,” katanya.

Boy Rafli meminta agar semua pihak, termasuk para pendidik, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar segera mengingatkan bahaya ujaran kebencian yang dapat menghasut kekerasan, merusak kohesi sosial dan toleransi, dan menyebabkan kerugian psikologis, emosional, dan fisik bagi siapa pun yang terkena dampak.

“itu menurutnya bisa dilakukan dengan sedini mungkin menanamkan sikap toleransi, mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya, dalam melawan ujaran kebencian tersebut,” ujarnya.

Editor: denkur | Sumber: Infopublik

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru