“Akibat kejadian ini korban Hilam mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta,” ucapnya.
DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk, Polres Garut, menciduk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di salah satu toko di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang Sudarsono, mengatakan pelaku diketahui berinisial AR (24), yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Menurut Bangbang, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin 29 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 03.25 WIB di Toko Ilham, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
“Pelaku masuk ke toko Ilham melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan potongan besi kunci pas,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Setelah berhasil masuk, lanjut Bangbang, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang seperti rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1 juta milik korban atas nama Hilam (31), Warga Kecamatan Pameungpeuk.
Bangbang menyebutkan, pihaknya yang menerima laporan terkait kejadian tersebut pun segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Ia menuturkan, barang bukti yang di amankan dari tersangka di antaranya berupa 1 bilah potongan besi kunci pas, 1 potong baju kemeja warna abu-abu bergaris, dan 1 potong celana jeans warna biru, yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Akibat kejadian ini korban Hilam mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta,” ucapnya.
Bangbang menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Pameungpeuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut.
Editor: Maji