Satreskrim Polres Garut ciduk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
DARA | Curat tersebut terjadi di Jalan Raya Wado, Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial AP berusia 47 tahun, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Menurut AKP Ari, penangkapan terhadap AP berawal dari laporan korban yang mengaku jika toko tempat usahanya menjual handphone (HP) telah dibobol pencuri.
Kejadian pencurian tersebut terjadi akhir September 2024.
“Terduga pelaku ini masuk ke dalam toko milik korban dengan cara memanjat melalui jendela belakang,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
AKP Ari menyebutkan, dalam aksinya tersebut terduga pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya 27 handphone berbagai merk, dua laptop, hingga perangkat elektronik lainnya.
Dijelaskan AKP Ari setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta laptop hasil curiannya itu di wilayah tersebut.
Jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian digelandang ke Mapolres Garut beserta sejumlah barang bukti.***
Editor: denkur