Bobol Toko Handphone, AP Diciduk Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AP (47), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Malangbong, menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Jumat (11/10/2024)(Foto: Istimewa)

AP (47), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Malangbong, menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Jumat (11/10/2024)(Foto: Istimewa)

Satreskrim Polres Garut ciduk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

DARA | Curat tersebut terjadi di Jalan Raya Wado, Kampung Gudang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan terduga pelaku tersebut berinisial AP berusia 47 tahun, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Menurut AKP Ari, penangkapan terhadap AP berawal dari laporan korban yang mengaku jika toko tempat usahanya menjual handphone (HP) telah dibobol pencuri.

Kejadian pencurian tersebut terjadi akhir September 2024.

“Terduga pelaku ini masuk ke dalam toko milik korban dengan cara memanjat melalui jendela belakang,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

AKP Ari menyebutkan, dalam aksinya tersebut terduga pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya 27 handphone berbagai merk, dua laptop, hingga perangkat elektronik lainnya.

Dijelaskan AKP Ari setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, terduga pelaku kemudian melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta laptop hasil curiannya itu di wilayah tersebut.

Jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian digelandang ke Mapolres Garut beserta sejumlah barang bukti.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru