Bocah Dianiaya, Polisi Cari Orangtua Kandungnya

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Tindak kekerasan terhadap anak diungkap jajaran Polresta Bandung. Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Lalu, polisi menelusuri tepat kejadian perkara, dan benar saja itu terjadi di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


DARA – Hasil penelusuran diketahui terduga pelaku adalah lelaki berusia 38 tahun berinisial DN. Sedangkan bocah yang dianiayanya adalah anak angkatnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, diamankan satu orang yang diduga pemeran pelaku kekerasan dalam video viral tersebut.

Kombes Hendra mengatakan terduga pelaku mengakui anak yang dianiayanya adalah anak angkatnya yang ia temukan di terminal Banjaran dan kemudian ia asuh.

DN melakukan tindak kekerasan itu karena emosi setelah si anak meminta uang. Saat itu pelaku hendak pergi bekerja, namun terus dihalangi si anak hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Kombes Hendra di Mapolresta bandung, selasa (16/2/2021).

Sementara itu mengenai anak tersebut, Kombes Hendra mengatakan sudah diberikan konseling psikologi.

Selain itu, bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung untuk mencari solusi terbaik bagi si anak, diantaranya dengan mencari orangtua kandung anak tersebut.

“Kami cari siapa orangtuanya, karena ini kan anak terlantar,” kata Kombes Hendra.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru