Tindak kekerasan terhadap anak diungkap jajaran Polresta Bandung. Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Lalu, polisi menelusuri tepat kejadian perkara, dan benar saja itu terjadi di Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA – Hasil penelusuran diketahui terduga pelaku adalah lelaki berusia 38 tahun berinisial DN. Sedangkan bocah yang dianiayanya adalah anak angkatnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, diamankan satu orang yang diduga pemeran pelaku kekerasan dalam video viral tersebut.
Kombes Hendra mengatakan terduga pelaku mengakui anak yang dianiayanya adalah anak angkatnya yang ia temukan di terminal Banjaran dan kemudian ia asuh.
DN melakukan tindak kekerasan itu karena emosi setelah si anak meminta uang. Saat itu pelaku hendak pergi bekerja, namun terus dihalangi si anak hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Kombes Hendra di Mapolresta bandung, selasa (16/2/2021).
Sementara itu mengenai anak tersebut, Kombes Hendra mengatakan sudah diberikan konseling psikologi.
Selain itu, bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung untuk mencari solusi terbaik bagi si anak, diantaranya dengan mencari orangtua kandung anak tersebut.
“Kami cari siapa orangtuanya, karena ini kan anak terlantar,” kata Kombes Hendra.***
Editor: denkur