Nyaris terabaikan. Bolehkan orang dalam gangguan jiwa alias ODGJ mencoblos dalam Pemilu?
DARA | Pertanyaan itu sering muncul di masyarakat awam. Mereka tidak tahu boleh atau tidaknya ODGJ menyarulkan hak suaranya dalam Pemilu, termasuk di Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, ODGJ boleh nyoblos pada Pemilu 2024, asal tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
“Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen,” kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023) lalu.
Surat keterangan tersebut, kata Idham, dikeluarkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS.
Kata Idham dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ.
“Syarat sebagai pemilih sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari RRI.co.id, Rabu (24/1/2024 Idham.
Editor: denkur