DARA | BANDUNG – DPRD Jabar peduli pasar tradisional. Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) kini tengah giat merancang Peraturan Daerah(Perda) tentang pasar tradisional.
Ketua BPPerda DPRD Jabar Habib Syarief Muhammad mengatakan, Perda tersebut berlatar belakanginya adalah berkaitan dengan Pusat Pasar Distribusi yang di satu sisia untuk mempertahankan eksistens pasar tradisional di Jabar.
“Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan Raperda ini sebagai Raperda inisiatif. Pertama ini diharapkan menjadi Raperda yang antisipatif, kita mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat kita berkeinginan untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional,”katanya seusai hearing antara BP Perda DPRD Jabar dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jabar.
Selain sebagai upaya antisipasi lanjut dia, dari hal-hal yang dapat megancam keberadaan pasar tradisonal, pihaknya menyebut terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam Raperda tersebut di antaranya, fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
“Melaui Perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost. Kemudian fungsi stabilisasi diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga. Kita melihat terutama menjelang idulfitri fluktuasi haraga sangat tidak terkendali. Mudah–mudahan dengan pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi,” katanya.
Ia mengemukakan, DPRD Jawa Barat ingin melindungi pasar-pasar tradisional ini dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi. Mengenai fungsi kontribusi, Syarief menjelaskan, dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Kita sulit menghapus praktek-praktek ijon, diharapkan dengan Perda ini praktek semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman,” katanya.
Ia mendorong, para pelaku pasar dan masyarakat untukl dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Sistem berbasis internet saat ini sudah banyak digunakan dalam aktifitas jual beli masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.
“Ini akan menjadi permasalahan, jangan sampai hanya karena ketidakadanya rasa ingin tau dan menguasai (teknologi) yang akhirnya membuat mereka tersingkir. Kita ke depan harus bisa siap untuk menghadapi realitas saat ini masyarakat sudah banyak menggunakan sistem online, ini adalah sesuatu yang akan menjadi keniscayaan” ujarnya.
Lebih lanjut Syarief menyatakan, Pusat Pasar Distribusi tersebut berbentuk online, dan untuk selanjutnya akan diusulkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kita harus memiliki suatu terobosan, ketika pada awalnya kebutuhan fisik seperti ruangan dan modal akan menjadi tantangan tetapi dengan adanya inovasi teknologi rintangan tersebut akan bisa teratasi” katanya.
Pihaknya berharap, proses pembentukan Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, dan hasilnya dapat segera dirasakan oleh para pelaku pasar dan masyarakat di Jawa Barat.
“Kami berharap apabila Raperda bisa cepat tuntas disusul dengan pergub, mudah-mudahan Juli bisa selesai sehingga para pedagang di Jawa Barat bisa menggunakan fasilitas ini,” ungkap dia.
wartawan: M Syafrin Zaini | editor: Aldinar