“Besok menjadi hari terakhir status tanggap darurat banjir di Kabupaten Bandung,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara.
DARA | BANDUNG – Status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditetapkan hanya berlangsung selama tujuh hari dari 1-7 April 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bandung) pun rencananya tidak akan menambah status tersebut.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara mengatakan, pascaterjadinya banjir di wilayahnya, pihaknya telah menentapkan status tanggap darurat bencana banjir.
“Besok menjadi hari terakhir status tanggap darurat banjir di Kabupaten Bandung,” kata Akhmad saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/4/2020).
Saat ini sebanyak 9 Kecamatan masih tergenang banjir, terparah berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah. Bahkan 3.500 orang masih menempati pengungsian.
Walau demikian, BPBD tidak berencana mengajukan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir yang akan berakhir besok. “Sepertinya tidak akan diperpanjang tanggap daruratnya. Berat dengan covid-19,” ujarnya.
Pemkab Bandung berencana menetapkan tanggap darurat bencana nonalam covid-19. Saat ini, penanganan pandemi virus corona sedang dalam tahap persiapan.
“Ada tanggap darurat corona. Nanti penanganannya (banjir) bisa bersamaan. Jadi tidak harus ada dua SK (Surat Keputusan) tanggap darurat. Satu SK saja cukup,” terangnya.
Walaupun tidak ada perpanjangan tanggap darurat bencana alam banjir, namun Akhmad memastikan, masyarakat korban banjir tetap akan mendapat penanganan dari pemerintah.***
Editor: Maji