BPBD Kabupaten Bandung Takkan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir menggenangi Jalan Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto diambil Jumat, 3 April 2020. (Muhammad Zein/dara.co.id)

Banjir menggenangi Jalan Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto diambil Jumat, 3 April 2020. (Muhammad Zein/dara.co.id)

“Besok menjadi hari terakhir status tanggap darurat banjir di Kabupaten Bandung,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara.

DARA | BANDUNG – Status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditetapkan hanya berlangsung selama tujuh hari dari 1-7 April 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bandung) pun rencananya tidak akan menambah status tersebut.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara mengatakan, pascaterjadinya banjir di wilayahnya, pihaknya telah menentapkan status tanggap darurat bencana banjir.

“Besok menjadi hari terakhir status tanggap darurat banjir di Kabupaten Bandung,” kata Akhmad saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/4/2020).

Saat ini sebanyak 9 Kecamatan masih tergenang banjir, terparah berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah. Bahkan 3.500 orang masih menempati pengungsian.

Walau demikian, BPBD tidak berencana mengajukan perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir yang akan berakhir besok. “Sepertinya tidak akan diperpanjang tanggap daruratnya. Berat dengan covid-19,” ujarnya.

Pemkab Bandung berencana menetapkan tanggap darurat bencana nonalam covid-19. Saat ini, penanganan pandemi virus corona sedang dalam tahap persiapan.

“Ada tanggap darurat corona. Nanti penanganannya (banjir) bisa bersamaan. Jadi tidak harus ada dua SK (Surat Keputusan) tanggap darurat. Satu SK saja cukup,” terangnya.

Walaupun tidak ada perpanjangan tanggap darurat bencana alam banjir, namun Akhmad memastikan, masyarakat korban banjir tetap akan mendapat penanganan dari pemerintah.***

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB