BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Segmen PU Dan BPU

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: deny Suhendar/dara.co.id

Foto: deny Suhendar/dara.co.id

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi tenaga kerja atau ahli waris yang mengalami kecelakaan. Itungannya sejak mau berangkat hingga kembali bekerja.


DARA | SUBANG – Sekda Kabupaten Subang H Aminudin didampingi Asda I Asep Nuroni dan jajarannya menghadiri evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) segmen Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) serta Jasa Konstruksi di Kabupaten Subang tahun 2020.

Acara itu digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, di D’King Jalan Pejuang 45 Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (02/12/2020).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Herry Subroto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan bagi tenaga kerja atau ahli waris yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali bekerja.

“Ini masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan jaminan pensiun.” katanya.

Lanjut Herry untuk Bukan Penerima Upah (BPU), program ini diikuti peserta dari sektor non formal seperti pedagang, petani dan orang-orang yang punya usaha sendiri.

Iurannya ditanggung sendiri dan ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Untuk Sektor Jasa Konstruksi karena memiliki potensi resiko tinggi, para pekerja konstruksi dari didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itu berlaku untuk semua pekerja, termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu.

“Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0,24 persen dari total proyek,” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Subang, H Aminudin mendukung program jaminan sosial tenaga kerja yang dikeluarkan BPJS Purwakarta mengenai penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan jasa kontruksi yang dikeluarkan BPJS Cabang Purwakarta tahun 2021,

Pemda Subang optimis bisa meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu penghargaan Anugerah Paritrana.

Penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Pemda yang mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini Pemda Subang selalu mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah
Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 14:19 WIB

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Berita Terbaru

Ads

PIALA ASIA U-17 Tiru “Incorporated” ala Jepang

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:36 WIB