BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Segmen PU Dan BPU

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: deny Suhendar/dara.co.id

Foto: deny Suhendar/dara.co.id

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi tenaga kerja atau ahli waris yang mengalami kecelakaan. Itungannya sejak mau berangkat hingga kembali bekerja.


DARA | SUBANG – Sekda Kabupaten Subang H Aminudin didampingi Asda I Asep Nuroni dan jajarannya menghadiri evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) segmen Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) serta Jasa Konstruksi di Kabupaten Subang tahun 2020.

Acara itu digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, di D’King Jalan Pejuang 45 Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (02/12/2020).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Herry Subroto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan bagi tenaga kerja atau ahli waris yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali bekerja.

“Ini masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan jaminan pensiun.” katanya.

Lanjut Herry untuk Bukan Penerima Upah (BPU), program ini diikuti peserta dari sektor non formal seperti pedagang, petani dan orang-orang yang punya usaha sendiri.

Iurannya ditanggung sendiri dan ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Untuk Sektor Jasa Konstruksi karena memiliki potensi resiko tinggi, para pekerja konstruksi dari didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itu berlaku untuk semua pekerja, termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu.

“Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0,24 persen dari total proyek,” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Subang, H Aminudin mendukung program jaminan sosial tenaga kerja yang dikeluarkan BPJS Purwakarta mengenai penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan jasa kontruksi yang dikeluarkan BPJS Cabang Purwakarta tahun 2021,

Pemda Subang optimis bisa meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu penghargaan Anugerah Paritrana.

Penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Pemda yang mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini Pemda Subang selalu mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB