DARA | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siap melayani calon legislatif (caleg) yang stres karena tidak lolos.
“Selama caleg stres tersebut memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maka dapat ditanggung dalam skema program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dilansir detikcom, Senin (22/4/2019).
Iqbal mengatakan, caleg yang ingin memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan harus menuruti mekanisme yang ada. BPJS Kesehatan tidak membedakan latar belakang peserta pengguna jaminan sosial tersebut.
Caleg yang ingin menggunakan layanan rumah sakit harus menyertakan surat rujukan dari puskesmas. Layanan juga bisa diberikan melalui mekanisme Instalasi Gawat Darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 47 tahun 2018.***
Editor: denkur