Iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas lll naik mulai 1 Januari 2021, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Begini kata pihak dinas Sosial.
DARA – Salah satu jenis kepesertaan BPJS mandiri kelas lll adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iuarannya dibayar oleh pemerintah, sehingga dengan kenaikan jumlah iuran tersebut, beban pemerintah pun akan bertambah.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana, setiap peserta BPJS PBI yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka iurannya akan ditanggung pemerintah pusat.
“Kalau untuk DTKS itu kan jelas ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara ini yang data terakhir itu ada 355.108 rumah tangga yang masuk DTKS, nah kalau yang APBD itu kita nggak bisa sebutkan berapa banyak, soalnya kapasitas kita (Dinsos) bukan bicara anggaran, kalo masalah anggaran itu kapasitas Dinkes, jadi alokasinya berapa, saya kurang tahu,” kata Nina melalui sambungan telepon, Minggu (3/1/2021).
Nina menjelaskan, kapasitas Dinas Sosial adalah ketika ada warga miskin yang belum terdata dalam DTKS maka pihaknya akan mendorong warga tersebut agar bisa masuk dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG).
“Jadi kita akan mengusulkan mengintegrasikannya, usulannya itu dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), kita bantu verifikasi, kalau memang benar-benar miskin berarti harus kita bantu masuk DTKS dulu agar premi BPJSnya bisa dibayarkan pemerintah,” jelas Nina.
Ketika ada warga miskin yang memerlukan bantuan biaya pengobatan untuk ke rumah sakit, biasanya dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dulu, lanjut Nina, karena penanganan pasien itu tidak bisa ditunda-tunda.
“Kalau urgent, sementara dikasih SKTM dulu, kalau yang sakit kan tidak bisa ditunda-tunda penanganan di rumah sakit mah, kalau dia miskin maka kita akan integrasikan, nah fasilitas itu ada di Dinsos,” ujar Nina.
Terkait kenaikan iuran BPJS mandiri kelas lll, Nina mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan tentang skema yang akan digunakan untuk menangani hal tersebut.***
Editor: denkur