DARA | GARUT – Tahun 2018 BPK mencatat ada kerugian negaranya Rp1,8 miliar dari temuan beberapa dinas atas 30 proyek pembangunan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurut Bupati Garut, Rudi Gunawan, BPK telah memeriksa seluruh proyek pembangunan di daerah ini. Hasilnya terdapat beberapa kerugian negara yang secara aturan harus dikembalikan kepada kas negara.
Salah satu kerugian uang negara yang harus dikembalikan, lanjut dia, proyek pembangunan Pasar Leles yang tidak dituntaskan oleh pemborongnya. Akibatnya, pemborong harus mengembalikan uang proyek tersebut.
“Kerugian negara yang besar itu Pasar Leles,” katanya, dilansir garutkab.go.id, awal pekan ini.
Ia mengungkapkan, hasil kajian BPK dari nilai proyek Rp26 miliar ada dana yang harus dikembalikan kepada kas negara Rp670 juta. Selain itu, ada denda yang harus diganti pemborong Rp800 juta lebih.
Rudy menuturkan, uang negara itu, sesuai aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tertentu maka pihak pelaksana proyek tersebut akan dilanjutkan pada hukum pidana.
“Setelah waktu 60 hari tidak bayar, maka bisa dipidana,” ujarnya, seraya menambahkan, pengerjaan pembangunan Puskesmas juga kurang baik.
“Saya sudah cek ke lapangan pada kunjungan kerja, di empat kecamatan Garut bagian selatan ada kualitas pekerjaan yang kurang memuaskan. Nanti akan saya laporkan kepada BPK,” kata dia.
Menurut dia, kurang baiknya kualitas pekerjaan pembangunan Puskesmas lebih disebabkan tidak baiknya dalam proses lelang. Ada modus-modus yang dilakukan baik oleh kontraktor maupun pihak ASN-nya.
“PPK dan pengguna anggarannya harus bener, sehingga modus kedekatan antara kontraktor dan panitia, pengaturan pemenang lelang, serta indikasi lainnya itu tidak terjadi,” kata bupati, yang menyesalkan tidak baiknya proyek pembangunan di Garut, karena dampaknya terhadap rencana pembangunan menjadi terlambat tidak secepatnya dinikmati masyarakat.***
Editor: Ayi Kusmawan