DARA | JAKARTA – Sejumlah kebijakan Presiden Jokowi yang digulirkan jelang hari pencoblosan pilpres 2019, dipertanyakan sejumlah pihak, terutama oleh kubu Prabowo. Salah satunya tentang kenaikan gaji pegawai negeri.
Tak hanya itu, kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yaitu Ahmad Muzani, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pun digulirkan bulan April, sedangkan pencoblosan tanggal 17 April.
Kenaikan gaji juga digulirkan bulan April. Dua kebijakan Jokowi itu wajar dipertanyakan. Muzani pun heran kenapa kenaikan gajih PNS diteken Jokowi dekat waktunya dengan Pilpres. “Pertanyaan kami adalah kenapa baru dilakukan kenaikan gaji tahun 2019?” ujar Muzani.
Sejatinya THR dibayarkan setelah puasa Ramadan, mendekati Hari Raya Idul Fitri. “Kenapa THR dikeluarkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang gaji ke-13 dalam tradisinya dibayar bulan Juni atau Juli. THR belum puasa Ramadan mau dibayar. Kalau mau dibayar bagus, kalau perlu gaji tahun 2020 diawalkan juga,” ujarnya.
Hal sama juga diungkapkan Juru BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara. Menurutnya, seperti dilancir CNNIndonesia, keputusan pemerintah meneken kenaikan gaji PNS menjelang Pemilu 2019 ini patut dikritisi.
“Kenaikan gaji PNS yang diumumkan pada saat tahun politik sekarang ini, jelang pilpres dan pileg ini patut juga dikritisi,” kata Suhendra.
Menurutnya, kenaikan gaji PNS ini patut menimbulkan kecurigaan dan keanehan, lantaran waktunya sangat bertepatan dengan pemilu, di mana Jokowi selaku presiden sekaligus capres petahana.***
Editor: denkur