DARA | JAKARTA – Di tengah makin panasnya suhu politik, muncul kebijakan baru yang dinilai sarat politis. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gajih ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum berlangsungnya hari pencoblosan pemilihan presiden 2019.
Dilansir detikcom, “Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,” demikian isi surat yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat itu ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019. Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai kebijakan pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 yang dipercepat ke sebelum Pilpres bernuansa politis. Presiden petahana Joko Widodo dinilai sedang kejar tayang.
“Saya kira ini kebijakan bernuansa politis. Kebijakan ini kejar tayang biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Menurut Kholid, Jokowi ingin mengambil hati aparatur sipil negara (ASN) karena kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada bulan April. Pasangan cawapres Ma’ruf Amin itu disebut ingin mendapat suara dari para ASN.
“Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita,” tutur Kholid.
Politikus PKS ini juga menganggap Jokowi hanya sekedar melakukan pencitraan. Kholid menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai makna dari kebijakan ini.
“Saya kira publik kita sudah lebih dewasa dan cerdas ya dalam menilai sebuah kebijakan. Mana kerja pencitraan untuk meraih simpati dengan mana kebijakan yang benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.***
Editor: denkur