Ribuan obat tradisional dan kosmetik impor ilegal disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Rabu (6/4/2022).
DARA – Ribuan obat tradisional dan kosmetik impor tanpa izin senilai miliaran rupiah itu didapat dari sebuah rumah di Sukajadi Kota Bandung, Jawa Barat.
Ada 34 jenis obat-obatan ilegal dengan jumlah total 19.551 unit yang diisita. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Bandung Alex Sander, sejak Februari 2022, BPOM Bandung sebenarnya sudah mendapat laporan terkait obat-obatan dan kosmetik ilegal.
“Kita temukan beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan,” ujar Alex, dikutip dari pikiranrakyat.com, Rabu (6/4/2022).
Kronologidnya, diceritakan Alex, berawal dari kecurigaan petugas BPOM yang mencurigai adanya aktivitas jual-beli produk lain, seperti batik dan lainnya. Lalu sambil menggali informasi, Balai BPOM Bandung pun membeli produk batik.
“Kita sempat beli batik. Datang dua kali memantau. Tapi pas masuk dilarang. Jadi kami merasa curiga karena sempat dilarang masuk untuk melihat aktivitas di dalam rumah. Akhirnya, Balai BPOM Bandung menggerebek rumah yang menjual kosmetik ilegal ini. Hari ini kita lakukan penindakan juga,” katanya.
Sementara itu, kata Alex, rumah yang digerebek itu merupakan tempat distribusi atau penjualan produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Pemilik menjualnya melalui daring.
Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.
“Produk impor yang tanpa izin edar,” kata Alex.
Saat ini pemilik rumah, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan.
“Terhadap pelaku kita lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu lanjut Alex BPOM pun hingga kini masih melakukan penghitungan terkait nilai ekonomis kosmetik tersebut. Namun berdasarkan penghitungan sedikitnya nilai kosmetik dan obat ilegal itu senilai Rp 1 miliar 238 juta, 348 ribu.
Editor: denkur