Berbagai cara dilakukan dalam menyosialisasikan pajak. Di kota Bandung, kini tengah berlangsung turnamen sepak bola antarwajib pajak berbagi perwakilan, antara lain wajib pajak perwakilan perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.
DARA | BANDUNG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyelenggarakan Turnamen Sepak Bola Pajak Daerah. Turnamen yang dibuka oleh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (18/11/2019), di Lapangan Sepak Bola Lodaya, Jalan Lodaya, Kota Bandung ini, akan berlangsung hungga 23 November mendatang.
Turnamen diikuti 10 tim yang diantaranya berasal dari wajib pajak di Kota Bandung. Tim-tim tersebut adalah, Hotel Aryaduta (wakil wajib pajak hotel), McDonald (restoran), Sinemart XX1 (huburan), Secure Parking (parkir), Bank BJB, Bank BNI, Bank Bandung, Pemkot Bandung, Pemkot Bogor, dan Pemkab Garut.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam sambutannya mengapresiasi turnamen sepak bola yang diikuti wajib pajak tersebut. “BPPD harus menyiapkan strategi yang tepat untuk pemahaman masyarakat agar pajak daerah menjadi kewajiban bukan sebagai beban.”
Sekda berharap, melalui sepak bola bisa membuat masyarakat mengetahui dunia pajak. Ia juga berpesan, peserta dan perangkat pertandingan dalam turnamen ini bisa menjaga sportivitas, kejujuran, dan integritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
“Manfaatkan turnamen ini untuk menjaga persaudaraan, mempererat tali silaturahim. Ke depannya kita bisa saling menguatkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Bandung bersama-sama,” ujarnya.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya, mengatakan, dalam turnamen ini ada empat tim dari masing-masing mata pajak, yakni perwakilan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. “Selain empat tim dari perwakilan wajib pajak, ada juga pertandingan eksibisi dari enam tim, dari Pemkot Bandung, Pemkot Bogor, Pemkab Garut, Bank BJB, Bank BNI, dan Bank Bandung.”
Arief berharap, turnamen yang pertama kali digelar ini bisa digelar setiap tahun dengan berbagai inovasi dan bertambah pesertanya. “Karena dengan cara seperti ini merupakan terobosan untuk menyampaikan kewajiban pajak ke masyarakat dan pegiat usaha.”***
Editor: Ayi Kusmawan