BPTD Minta Ijin Lalin Pembangunan Pasar Tagog Padalarang, Segera Diurus

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan merespon keinginan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang pembangunan Tempat Pasar Sementara Berdagang (TPSB) Tagog Padalarang.


DARA | BANDUNG – Namun, sebelumnya BPTD meminta agar Pemda KBB mengurus perijinan analisis dampak lalu lintas (andalalin) ke Kementerian Perhubungan.

“Salah satu usulan dari dinas perhubungan setempat ini kan perlu ada pembuatan TPSB. Tentunya secara regulasi mereka harus mengurus perizinan amdalalinnya,” ujar Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI Prasetyo, usai menghadiri rapat koordinasi pembangunan TPSB Pasar Tagog Padalarang di Ruang Rapat Asiaten 3 KBB, Selasa (11/8/2020).

Sesuai Standar Operasional (SOP) untuk penerbitan ijin lalin tersebut prosesnya memakan waktu sekitar 40 hari, mulai dari pembahasan. Namun menurutnya, bisa lebih cepat asalkan dokumennya lengkap dan bisa lebih cepat masuknya.

Pihaknya, tidak akan mempersulit dan akan membantu pemberian ijin tersebut. Lantaran, pembangunan TPSB, dipandang termasuk salah satu program pembangunan untuk meningkatkan kegiatan masyarakat.

“Pada prinsipnya, selama melalui prosedur dan mematuhi peraturan yang ada, pasti kami akan keluarkan izin,” tegas Prasetyo.

Menurutnya, sementara ini belum masuk surat pengajuan itu. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan segera diinformasikan kembali.

“Imbauan dari kami yaitu tadi, silahkan untuk perizinan amdal lalin segera dilaksanakan,” pungkasnya

Sebelumnya, Pemda KBB merevitalisasi pembangunan Pasar Tagog Padalarang. Untuk TPSB, Pemda memilih bahu jalan di sekitar pasar tersebut. Pasalnya lima titik yang diiincar untuk pembangunan TPSB gagal disewa. Ternyata untuk pembangunan TPSB, Pemda harus mengusi perijinan prinsip dari pemerintah pusat. Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang proses ijin yang harus dilakukan Pemda KBB.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:39 WIB

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:30 WIB

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

EDUKASI

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bandung Dadang melepas Satgas PPR-PBG-PB saat apel gelar pasukan, di Plaza Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:39 WIB