BPTD Minta Ijin Lalin Pembangunan Pasar Tagog Padalarang, Segera Diurus

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan merespon keinginan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang pembangunan Tempat Pasar Sementara Berdagang (TPSB) Tagog Padalarang.


DARA | BANDUNG – Namun, sebelumnya BPTD meminta agar Pemda KBB mengurus perijinan analisis dampak lalu lintas (andalalin) ke Kementerian Perhubungan.

“Salah satu usulan dari dinas perhubungan setempat ini kan perlu ada pembuatan TPSB. Tentunya secara regulasi mereka harus mengurus perizinan amdalalinnya,” ujar Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI Prasetyo, usai menghadiri rapat koordinasi pembangunan TPSB Pasar Tagog Padalarang di Ruang Rapat Asiaten 3 KBB, Selasa (11/8/2020).

Sesuai Standar Operasional (SOP) untuk penerbitan ijin lalin tersebut prosesnya memakan waktu sekitar 40 hari, mulai dari pembahasan. Namun menurutnya, bisa lebih cepat asalkan dokumennya lengkap dan bisa lebih cepat masuknya.

Pihaknya, tidak akan mempersulit dan akan membantu pemberian ijin tersebut. Lantaran, pembangunan TPSB, dipandang termasuk salah satu program pembangunan untuk meningkatkan kegiatan masyarakat.

“Pada prinsipnya, selama melalui prosedur dan mematuhi peraturan yang ada, pasti kami akan keluarkan izin,” tegas Prasetyo.

Menurutnya, sementara ini belum masuk surat pengajuan itu. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan segera diinformasikan kembali.

“Imbauan dari kami yaitu tadi, silahkan untuk perizinan amdal lalin segera dilaksanakan,” pungkasnya

Sebelumnya, Pemda KBB merevitalisasi pembangunan Pasar Tagog Padalarang. Untuk TPSB, Pemda memilih bahu jalan di sekitar pasar tersebut. Pasalnya lima titik yang diiincar untuk pembangunan TPSB gagal disewa. Ternyata untuk pembangunan TPSB, Pemda harus mengusi perijinan prinsip dari pemerintah pusat. Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang proses ijin yang harus dilakukan Pemda KBB.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 10:13 WIB

Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB