Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan merespon keinginan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang pembangunan Tempat Pasar Sementara Berdagang (TPSB) Tagog Padalarang.
DARA | BANDUNG – Namun, sebelumnya BPTD meminta agar Pemda KBB mengurus perijinan analisis dampak lalu lintas (andalalin) ke Kementerian Perhubungan.
“Salah satu usulan dari dinas perhubungan setempat ini kan perlu ada pembuatan TPSB. Tentunya secara regulasi mereka harus mengurus perizinan amdalalinnya,” ujar Staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI Prasetyo, usai menghadiri rapat koordinasi pembangunan TPSB Pasar Tagog Padalarang di Ruang Rapat Asiaten 3 KBB, Selasa (11/8/2020).
Sesuai Standar Operasional (SOP) untuk penerbitan ijin lalin tersebut prosesnya memakan waktu sekitar 40 hari, mulai dari pembahasan. Namun menurutnya, bisa lebih cepat asalkan dokumennya lengkap dan bisa lebih cepat masuknya.
Pihaknya, tidak akan mempersulit dan akan membantu pemberian ijin tersebut. Lantaran, pembangunan TPSB, dipandang termasuk salah satu program pembangunan untuk meningkatkan kegiatan masyarakat.
“Pada prinsipnya, selama melalui prosedur dan mematuhi peraturan yang ada, pasti kami akan keluarkan izin,” tegas Prasetyo.
Menurutnya, sementara ini belum masuk surat pengajuan itu. Kemungkinan beberapa hari ke depan akan segera diinformasikan kembali.
“Imbauan dari kami yaitu tadi, silahkan untuk perizinan amdal lalin segera dilaksanakan,” pungkasnya
Sebelumnya, Pemda KBB merevitalisasi pembangunan Pasar Tagog Padalarang. Untuk TPSB, Pemda memilih bahu jalan di sekitar pasar tersebut. Pasalnya lima titik yang diiincar untuk pembangunan TPSB gagal disewa. Ternyata untuk pembangunan TPSB, Pemda harus mengusi perijinan prinsip dari pemerintah pusat. Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang proses ijin yang harus dilakukan Pemda KBB.***
Editor: denkur