Tersandung kasus dugaan korupsi, Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna ditetapkan jadi tersangka, termasuk anaknya yang bernama Andri Wibawa.
DARA – Kasusnya adalah dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memang menetapkan tiga tersangka, yakni selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, juga seorang pengusaha yaitu M Totoh Gunawan, pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kata Ketua KPK Alexander Marwata, KPK meningkatkan tahapan penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tiga tersangka tersebut.
Alexander Marwata mengatakan itu dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/4/2021).
Dikatakan, atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.***
Editor: denkur