Usai mendengar berbagai masukan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.
DARA – Keputusan itu disampaikan Jokowi lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama seperti ulama hingga pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (2/3/2021).
“Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut,” tambahnya.
Sejumlah kalangan, termasuk tokoh Islam mengapresiasi keputusan presiden itu.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 10 yang mengatur soal izin dan memungkinkan adanya industri miras yang rencananya agar membuka ekonomi baru.
Namun, seiring berjalannya waktu, penolakan justru muncul dari berbagai pihak, dari MUI, NU, Muhammadiyyah bahwan dari tokoh-tokoh yang menilai bahwa aturan itu berbahaya.
Dalam aturan itu, pembukaan izin industri miras itu akan diberikan di provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com