Kemeneterani Kesehatan sudah mengabulkan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung raya. Surat keputusannya sudah turun hari ini, ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan.
DARA | BANDUNG – Warga Bandung Raya harus bersiap-siap. Pasalnya, usulan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dikabulkan Kementerian Kesehatan dan ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan resmi dari Gubernu Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berikut isi lengkap SK Menteri Kesehatan terkait penetapan PSBB tersebut: