Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
DARA | Sidang putusan digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam putusannya mengatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain 10 tahun penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.
Kemudian SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik para kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim mempersilahkan sikap tersebut selama satu minggu.***
Editor: denkur