Breaking News, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahrul Yasin Limpo (Foto:  Setkab/Radar Lampung)

Sahrul Yasin Limpo (Foto: Setkab/Radar Lampung)

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

DARA | Sidang putusan digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam putusannya mengatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain 10 tahun penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Kemudian SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, baik para kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan  pikir-pikir dan majelis hakim mempersilahkan sikap tersebut selama satu minggu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru