Berikut adalah harga baru BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax yang diberlakukan satu jam setelah pengumuman pemerintah.
DARA- Pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax nonsubsidi. Kenaikan harga BBM tersebut berlaku Sabtu (3/9/2022), mulai Pukul 14.30 WIB.
Pengumuman harga baru 3 jenis BBM ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara.
Berikut adalah harga baru BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax yang diberlakukan satu jam setelah pengumuman pemerintah.
Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter
Solar Subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter
Pertamax Nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter
Editor: Maji