DARA | SELANDIA BARU – Brenton Tarrant, pelaku penembakan di dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) sudah disidang dengan dakwaan pembunuhan.
Dilansir TribunWow.com dari Heavy.com, semua mata tertuju pada Brenton Tarrant di pengadilan Christchurch yang dipimpin oleh hakim daerah, Paul Kaller, pada Sabtu (15/3/2019).
Dalam persidangan itu, polisi menduga setelah melepaskan tembakan di dalam Masjid Al Noor, Tarrant pergi ke Masjid Linwood di seberang kota dan terus mengamuk.
Tarrant pada persidangannya tampak mengenakan pakaian penjara putih dan sesekali terlihat bingung.
Tarrant yang diborgol tanpa mengenakan alas kaki, tampak tersenyum ketika dia muncul di pengadilan.***
Editor: denkur