Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tragedi Ciater yang menewaskan sejumlah siswa SMK dari Depok mendorong Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan surat edaran pelarangan study tour.

DARA | Lalu, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menindaklanjuti surat edaran dari Jabar tersebut.

Arsan pun menerbitkan surat edaran dengan nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas.

“Saya sudah perintahkan kepada kadisdik jangan berikan izin study tour ke luar wilayah Bandung Barat,” ujar Arsan, Sabtu (18/5/2024).

Kata Arsan, study tour bisa dilaksanakan antar sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat, termasuk jika ingin menikmati keindahan alam, sebab bandung Barat pun memiliki potensial keindahan alam. Bahkan orang luar KBB, banyak yang berkunjung ke sini karena potensi wisatanya cukup banyak.

“Justru kita harus menghidupkan wisata yang ada di Bandung Barat. Coba kabupaten mana lagi yang punya wilayah yang indah kecuali Bandung Barat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi sekolah yang sudah terlanjur kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk study tour ini, dengan tegas Arsan tetap tidak memberi izin.

“Kalaupun ada opsi melakukan study tour disarankan hanya di dalam wilayah KBB, atau bisa study banding antara sekolah,” katanya.

Menurutnya, opsi ini justru menjadi sebuah peluang untuk menghidupkan wisata di KBB. Dengan kata lain, bisa menambah PAD karena uang bisa berputar di sini.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengatakan, telah mensosialisasikan SE larangan study tour tersebut kepada seluruh sekolah melalui KKPS, K3S, KKS dan stakeholder lainnya.

Sosialisasi yang dilakukan lengkap mulai SE Gubernur Jabar terkait Study Tour serta SE Bupati Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur.

“Bagi sekolah yang sudah terlanjur berkontrak untuk study tour harus dimusyawarahkan antara guru dengan orang tua siswa,” ujarnya.

Begitu juga pembatalannya, harus ada kesepakatan antara orang tua dan guru karena dikhawatirkan harus membayar uang ganti.

“Bagi yang sudah kontrak tetap harus dibatalkan, kami rasa dengan situasi hari ini bukan masalah instruksi itu karena orientasinya kepada keselamatan,” tuturnya.*** (Diskominfotik KBB)

Editor: denkur

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB