Bubarkan Pesta Miras, Anggota Bhabinkamtibmas Malah Dianiaya Sejumlah Pemuda

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka penganiayaan kepada anggota polisi ditangkap jajaran Reskrim Polresta Bandung. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Dua tersangka penganiayaan kepada anggota polisi ditangkap jajaran Reskrim Polresta Bandung. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Brigadir Iwan Hendayana mengalami luka memar setelah dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk, Sabtu lalu (25/7/2020).


DARA | BANDUNG – Brigadir Iwan dianiaya di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah setelah berupaya membubarkan para pemuda yang sedang menggelar pesta miras.

“Yang dianiaya bukan hanya petugas kepolisian saja, aparat desa juga mengalami hal yang sama,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2020).

Kronologi kejadian penganiaan itu, kata Kombes Hendra, berawal saat Iwan tengah memenuhi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Saat itu, Iwan dan aparat desa lainnya mendengar ada keributan sekitar 300 meter dari lokasi Kantor Desa Bojongmalaka.

Iwan dan sejumlah aparat desa kemudian mendatangi sumber suara keributan itu dan mendapati ada 8 orang yang sedang pesta miras jenis tuak. Melihat adanya kejadian itu, Iwan kemudian menegur mereka.

“Lalu tiga orang pemuda justru melakukan perlawanan dengan menganiaya anggota polisi dan aparat desa, dengan menggunakan batu. Saudara Iwan mengalami luka di pelipis sebelah kanan,” kata Hendra.

Beruntung, lanjut Hendra, saat terjadinya penganiayaan, Polsek Baleendah tengah melakukan patroli. Sehingga pelaku penganiayaan langsung diringkus polisi.

“Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak di bawah umur ini,” terangnya.

Menurut Hendra, kedua tersangka bertatus orang dewasa itu dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, kelima orang lainnya juga akan mendapatkan hukuman akibat membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa ada yang menghentikan. “Yang lainnya akan kami terapkan pasal pembiaran sehingga petugas menjadi korban,” tegasnya.

Atas keberaniannya dalam menjalankan tugas, Brigadir Iwan dan aparat desa yang berupaya membubarkan pesta miras tersebut mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Berita Terbaru