Seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Brigadir Iwan Hendayana mengalami luka memar setelah dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk, Sabtu lalu (25/7/2020).
DARA | BANDUNG – Brigadir Iwan dianiaya di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah setelah berupaya membubarkan para pemuda yang sedang menggelar pesta miras.
“Yang dianiaya bukan hanya petugas kepolisian saja, aparat desa juga mengalami hal yang sama,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2020).
Kronologi kejadian penganiaan itu, kata Kombes Hendra, berawal saat Iwan tengah memenuhi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Saat itu, Iwan dan aparat desa lainnya mendengar ada keributan sekitar 300 meter dari lokasi Kantor Desa Bojongmalaka.
Iwan dan sejumlah aparat desa kemudian mendatangi sumber suara keributan itu dan mendapati ada 8 orang yang sedang pesta miras jenis tuak. Melihat adanya kejadian itu, Iwan kemudian menegur mereka.
“Lalu tiga orang pemuda justru melakukan perlawanan dengan menganiaya anggota polisi dan aparat desa, dengan menggunakan batu. Saudara Iwan mengalami luka di pelipis sebelah kanan,” kata Hendra.
Beruntung, lanjut Hendra, saat terjadinya penganiayaan, Polsek Baleendah tengah melakukan patroli. Sehingga pelaku penganiayaan langsung diringkus polisi.
“Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak di bawah umur ini,” terangnya.
Menurut Hendra, kedua tersangka bertatus orang dewasa itu dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, kelima orang lainnya juga akan mendapatkan hukuman akibat membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa ada yang menghentikan. “Yang lainnya akan kami terapkan pasal pembiaran sehingga petugas menjadi korban,” tegasnya.
Atas keberaniannya dalam menjalankan tugas, Brigadir Iwan dan aparat desa yang berupaya membubarkan pesta miras tersebut mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung.***
Editor: denkur