Bubarkan Pesta Miras, Anggota Bhabinkamtibmas Malah Dianiaya Sejumlah Pemuda

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka penganiayaan kepada anggota polisi ditangkap jajaran Reskrim Polresta Bandung. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Dua tersangka penganiayaan kepada anggota polisi ditangkap jajaran Reskrim Polresta Bandung. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Brigadir Iwan Hendayana mengalami luka memar setelah dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk, Sabtu lalu (25/7/2020).


DARA | BANDUNG – Brigadir Iwan dianiaya di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah setelah berupaya membubarkan para pemuda yang sedang menggelar pesta miras.

“Yang dianiaya bukan hanya petugas kepolisian saja, aparat desa juga mengalami hal yang sama,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/7/2020).

Kronologi kejadian penganiaan itu, kata Kombes Hendra, berawal saat Iwan tengah memenuhi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Saat itu, Iwan dan aparat desa lainnya mendengar ada keributan sekitar 300 meter dari lokasi Kantor Desa Bojongmalaka.

Iwan dan sejumlah aparat desa kemudian mendatangi sumber suara keributan itu dan mendapati ada 8 orang yang sedang pesta miras jenis tuak. Melihat adanya kejadian itu, Iwan kemudian menegur mereka.

“Lalu tiga orang pemuda justru melakukan perlawanan dengan menganiaya anggota polisi dan aparat desa, dengan menggunakan batu. Saudara Iwan mengalami luka di pelipis sebelah kanan,” kata Hendra.

Beruntung, lanjut Hendra, saat terjadinya penganiayaan, Polsek Baleendah tengah melakukan patroli. Sehingga pelaku penganiayaan langsung diringkus polisi.

“Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak di bawah umur ini,” terangnya.

Menurut Hendra, kedua tersangka bertatus orang dewasa itu dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, kelima orang lainnya juga akan mendapatkan hukuman akibat membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa ada yang menghentikan. “Yang lainnya akan kami terapkan pasal pembiaran sehingga petugas menjadi korban,” tegasnya.

Atas keberaniannya dalam menjalankan tugas, Brigadir Iwan dan aparat desa yang berupaya membubarkan pesta miras tersebut mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru