Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ampera Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Ketua Ampera Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Budi Dalton bersama komedian Sule dan Mang Saswi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyebutkan miras itu minuman Rasulullah.


DARA | Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Selain Budi Dalton juga komedian Sule dan Mang Saswi yang turut dilaporkan Ampera.

“Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi,” ujar Ketua Ampera, Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

“Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim,” imbuhnya.

Syahrul menuturkan, pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Budi Dalton yang ditayangkan di kanal YouTube mengandung sara. Budi Dalton disebut secara sadar menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.

“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang dimana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah,” kata Syahrul.

“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini. Maka dari situ berangkat dari video yang dipublikasikan, kami yang tergabung dalam Ampera ke sini untuk melaporkan secara resmi ketiga nama di video itu,” imbuhnya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (23/11/2022).

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP

“Itu pasal yang dikenakan atas ketiga nama yang kami laporkan itu,” kata Syahrul.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru