Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ampera Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Ketua Ampera Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Budi Dalton bersama komedian Sule dan Mang Saswi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyebutkan miras itu minuman Rasulullah.


DARA | Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Selain Budi Dalton juga komedian Sule dan Mang Saswi yang turut dilaporkan Ampera.

“Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi,” ujar Ketua Ampera, Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

“Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim,” imbuhnya.

Syahrul menuturkan, pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Budi Dalton yang ditayangkan di kanal YouTube mengandung sara. Budi Dalton disebut secara sadar menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.

“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang dimana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah,” kata Syahrul.

“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini. Maka dari situ berangkat dari video yang dipublikasikan, kami yang tergabung dalam Ampera ke sini untuk melaporkan secara resmi ketiga nama di video itu,” imbuhnya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (23/11/2022).

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP

“Itu pasal yang dikenakan atas ketiga nama yang kami laporkan itu,” kata Syahrul.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB