Mengingat pandemi Covid-19 belum berlalu, Pemerintah Kota Bandung melakukan sejumlah penyesuaian terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan kali ini.
DARA – Tahun ini, shalat tarawih dan itikaf diperkenankan dengan sejumlah syarat.
“Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah jamaah yang diizinkan jika shalat berjamaah di dalam masjid adalah 50 persen dari kapasitas, dan tetap menjaga jarak,” ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid,” imbuhnya.
Oded mengingatkan terhadap pelaksanaan shalat yang dilakukan secara berjamah. Dia mengatakan, shalat berjamaah sebaiknya dilakukan secara ringkas.
“Pelaksanaan shalat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin, dengan waktu yang tidak terlalu panjang,” katanya.
Selain itu, Oded mengungkap, terdapat satu kegiatan khas Ramadan lain yang diizinkan pada tahun ini. Dia menekankan, pihaknya tidak melarang untuk mengadakan buka bersama saat bulan puasa nanti.
“Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan, yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran, serta tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.***
Editor: denkur