Nia Ramadhani dan suaminya, yakni Ardi Bakrie divonis penjara selama satu tahun. Itu artinya mereka tidak direhabilitasi narkoba.
DARA – Vonis penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan yang digelar Selasa (11/1/2022).
“Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa,” ujar Majelis Hakim memaparkan alasan tentang vonis pernjara untuk keduanya itu.
Menurut hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir tak bisa dikategorikan sebagai pecandu atau korban.
“Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama,” ujar hakim, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Selasa (10/1/2022).
Namun demikian mereka juga tak bisa dikatakan sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika karena ada maksud dan tujuan sebagaimana yang telah dipaparkan.
“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut,” kata hakim.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sang sopir, Zen Vivanto, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 dengan barang bukti sabtu seberat 0,78 gram dan alat isap. Setelah sang istri dan sopirnya diamankan, Ardi Bakrie juga langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Editor: denkur