DARA | JAKARTA – Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum itu kandas hingga akhirnya ia harus mendekam di LP Gunung Sindur.***
Editor: denkur