Buni Yani Ditahan di LP Gunung Sindur

Sabtu, 2 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buni Yani dieksekusi ke LP Gunung Sindur (Foto: Jawa Pos)

Buni Yani dieksekusi ke LP Gunung Sindur (Foto: Jawa Pos)

DARA | JAKARTA – Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum itu kandas hingga akhirnya ia harus mendekam di LP Gunung Sindur.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB