Polda Jawa Barat mengamankan tujuh pelaku yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebut, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan dan penyekapan.
“Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota bersangkutan mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih,” ujar Erdi, di Markas Polda Jabar, Senin (12/10/2020).
Kronologis kejadian, diceritakan Erdi, bermula saat anggota polisi bersangkutan tengah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kemudian, massa yang lakukan aksi anarkis lari ke arah Jalan Sultan Agung dan masuk ke dalam suatu rumah.
“Anggota lalu mengejar hingga masuk ke dalam rumah. Namun, saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa,” jelas Erdi.
Di tempat sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi menerangkan, bila rumah tersebut menjadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjuk rasa. Dari hasil pendalaman, alasan para tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal.
“Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya,” katanya.
Pattopoi menuturkan, bahwa para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa, yakni ada empat, tiga di Polda, dan satu di Karawang. Tiga tersangka yang diamankan, yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta).
“Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah,” ujarnya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS, tidak ditahan karena miliki peran yang berbeda. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor: denkur