Buntut Demo Anarkis, 12 Anggota GMBI Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polda Jabar/prfm

Foto: Humas Polda Jabar/prfm

Polda Jabar menetapkan 12 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka kasus demo ricuh, tempo hari.


DARA – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jumlah itu ada potensi bertambah seiring pengembangan yang terus dilakukan penyidik.

“Kita masih terus melakukan pendalaman, akan melihat sejauh mana keterlibatan yang lain jadi kemungkinan akan ada pengembangan dan kemungkinan ada tersangka yang baru,” ujar Kombes Ibrahim seperti dikutip dara.co.id dari prfm, Selasa (1/2/2022).

Ketua Umum LSM GMBI Fauzan Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang menaiki patung maung lodaya berinisial GG.

“Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,” kata Kombes Ibrahim.

Pria yang melakukan orasi di depan Mapolda Jabar berinisial SBI juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, tak hanya dianggap melakukan provokasi, ia juga kedapatan membawa senjata tajam di dalam kendaraannya.

“SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” kata Kombes.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB