Polda Jabar menetapkan 12 anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka kasus demo ricuh, tempo hari.
DARA – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jumlah itu ada potensi bertambah seiring pengembangan yang terus dilakukan penyidik.
“Kita masih terus melakukan pendalaman, akan melihat sejauh mana keterlibatan yang lain jadi kemungkinan akan ada pengembangan dan kemungkinan ada tersangka yang baru,” ujar Kombes Ibrahim seperti dikutip dara.co.id dari prfm, Selasa (1/2/2022).
Ketua Umum LSM GMBI Fauzan Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang menaiki patung maung lodaya berinisial GG.
“Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,” kata Kombes Ibrahim.
Pria yang melakukan orasi di depan Mapolda Jabar berinisial SBI juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, tak hanya dianggap melakukan provokasi, ia juga kedapatan membawa senjata tajam di dalam kendaraannya.
“SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” kata Kombes.
Editor: denkur