Buntut Kerumunan Pertunjukan Barongsai, Mal Festival Citylink Resmi Ditutup Sementara

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bandung.go.id

Foto: bandung.go.id

Mal Festival Citylink mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bandung setelah menggelar pertunjukan “Barongsai War” beberapa hari yang lalu.


DARA – Pertunjukan tersebut melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung dan juga protokol kesehatan sehingga pihak Mal Festival Citylink layak diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini. Hal itu menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan “Barongsai War” beberapa hari yang lalu.

“Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat,” tegas Yana di sela-sela peresmian SMPN 59, 61, 65, 66 Kota Bandug, Jumat (4/2/ 2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

“Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada,” kata Elly di Mal Festival Citylink, seperti dikutip dari bandung.go.id, Sabtu (5/2/2022).

“Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan,” imbuhnya.

Ia memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.

“Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Sebelumnya, kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.

Atas peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.

Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.

“Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Sedangkan Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.

“Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Deni.

Deni menambahkan, komitmen pengelola adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Kota Bandung.

“Kami mengelola lebih dari 300 gerai. Termasuk ratusan usaha kecil dengan total lebih dari 4.200 karyawan,” tuturnya. (asy)**

Editor: denkur | Sumber: bandung.go.id

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB