Buntut Kerumunan Pertunjukan Barongsai, Mal Festival Citylink Resmi Ditutup Sementara

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bandung.go.id

Foto: bandung.go.id

Mal Festival Citylink mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bandung setelah menggelar pertunjukan “Barongsai War” beberapa hari yang lalu.


DARA – Pertunjukan tersebut melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung dan juga protokol kesehatan sehingga pihak Mal Festival Citylink layak diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini. Hal itu menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan “Barongsai War” beberapa hari yang lalu.

“Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat,” tegas Yana di sela-sela peresmian SMPN 59, 61, 65, 66 Kota Bandug, Jumat (4/2/ 2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

“Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada,” kata Elly di Mal Festival Citylink, seperti dikutip dari bandung.go.id, Sabtu (5/2/2022).

“Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan,” imbuhnya.

Ia memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.

“Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Sebelumnya, kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.

Atas peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.

Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.

“Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali,” tegasnya.

Sedangkan Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.

“Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Deni.

Deni menambahkan, komitmen pengelola adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Kota Bandung.

“Kami mengelola lebih dari 300 gerai. Termasuk ratusan usaha kecil dengan total lebih dari 4.200 karyawan,” tuturnya. (asy)**

Editor: denkur | Sumber: bandung.go.id

 

Berita Terkait

Bulan Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Berbagi
Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!
Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini
Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat
Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:29 WIB

Bulan Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Berbagi

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Maret 2025 - 15:56 WIB

Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor

Senin, 3 Maret 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bulan Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Berbagi

Rabu, 5 Mar 2025 - 05:29 WIB

NASIONAL

BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Selasa, 4 Mar 2025 - 23:04 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Begini Isi LKPJ Wali Kota Sukabumi 2024

Selasa, 4 Mar 2025 - 19:52 WIB