Buntut Pilkades, Warga Dua Kecamatan Sambangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung

Rabu, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI.Foto: limawaktu.co.id

ILUSTRASI.Foto: limawaktu.co.id

Pilkades di Kabupaten Bandung masih menyisakan masalah. Warga membawa masalah ini hingga ke gedung DPRD setempat dengan harapan masalah tersebut tuntas secara adil dan transparan.

 

DARA | BANDUNG — Warga dua desa dari dua kecamatan menyambangi gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) pagi.

Dua warga Calon Kepala Desa Cakades Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, itu datang untuk mencari keadilan dan tranparansi perhitungan suara Pilkades 2019. Selain itu, dalam pilakdes Oktober lalu, mereka yang meminta disembunyikan namanya, menemukan banyaknya kejanggalan dalam jumlah surat suara.

Salah seorang dari mereka menyebutkan, banyak surat suara yang telah dicoreti. Coretan tersebut, menurut dia, sengaja dibuat untuk kemenangan calon kepala desa lainnya.

“Kami harus mengadukan hal ini kepada dewan dan meminta solusinya,” katanya, sebelum diterima di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.

Kedatangan mereka diterima anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, Cecep Suhendar, Osin Permana, dan Maulana Fahmi,  di ruang Bamus. Pembicaraan kedua belah pihak berlangsung tertutup.

Menurut Toni, masalah ini ini terjadi akibat tidak ada pengawasan yang benar saat penghitungan suara. Sehingga, lanjut dia bisa terjadi indikasi-indikasi kecurangan.

Selain itu, ia menambahkan, juga akibat jumlah panwas yang minim. Menurut dia pula, satu orang panwas mestinya mengawasi beberapa TPS.

Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga menerima keluhan sekitar pilkades dari warga Desa Margahayu Sselatan Kecamatan Margahayu. Keluhan yang mereka sampaikan, tentang jumlah surat suara dan DPT. Lagi-lagi warga yang datang ini enggan disebutkan namanya.

Ia menutur, dari 24 ribu surat suara dalam pilkades di desanya hanya 14 ribu yang digunakan. “Ditambah dengan surat suara tidak sah sebanyak 876. Ini saya rasa baru pertama terjadi di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Menurut Toni, pengaduan masalah pilkades dari pihak yang mersa dirugikan dapat ditempuh selama 7 hari setelah perhitungan suara, kepada panwas setempat. Meski demikian, dia akan berusaha memediasi permasalahan tersebut sesuai dengan kapasitasnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru