Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lima pejabat eselon 2 yang dilantik beberapa waktu lalu. (Foto: heny/dara)

Lima pejabat eselon 2 yang dilantik beberapa waktu lalu. (Foto: heny/dara)

Rini mempersoalkan kebijakan rotmut tersebut yang dinilainya melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

DARA| Kedatangan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Ngamprah, Jum’at (15/1/2024) menimbulkan tanda tanya sejumlah pihak.

Isu yang berkembang, Irjen Kemendagri RI ke KBB dalam kaitannya dengan persoalan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon 2 pada 2 September 2024 yang dianggap bermasalah.

Sekretaris BKPSDM KBB, Dany Rizal membenarkan kedatangan Irjen Kemendagri tersebut. Hanya dia tidak mengetahui persis tujuan kedatangan mereka, karena diterima oleh Inspektorat serta beberapa pejabat lainnya.

“Paling cuma evaluasi, kalau saya nggak tahu persis, sama seperti BKN (Badan Kepegawaian Nasional) juga (evaluasi). Wajarlah pelantikan terakhir Agustus BKN juga sama sudah wasda ke kita,” kata Dani, saat diklarifikasi kehadiran Irjen Kemendagri tersebut.

Begitu juga ketika disinggung tentang surat pemberitahuan kedatangan Irjen, Dany tidak mengetahui pasti.

“Kalau surat saya nggak tahu persis karena ada di Bu Kabid (Kepala Bidang). Cuma mereka ingin evaluasi terkait rotmut soalnya katanya rekom yang dikeluarkan untuk JPTP saja,” jelasnya lagi.

Sementara, Penjabat (Pj) Sekda KBB, Eriska Hendrayana mengatakan jika dirinya dimintai keterangan terkait rotmut pada waktu itu. Ia bersama para pejabat lainnya, yang dilantik untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aduan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Jadi dimintai keterangan sampai sejauh mana tindak lanjut dari human error (rotmut JPTP),” jelasnya.

Sebelumnya, pada saat rotmut tersebut, Kepala Bapelitbangda KBB, Rini Sartika dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB.

Rini mempersoalkan kebijakan rotmut tersebut yang dinilainya melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Ia secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat terkait rotmut tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024 yang tertanggal 2 September 2024.

Surat keberatan yang ditandatangani pada 17 September 2024 tersebut, dilayangkan kepada Kemendagri, BKN dan Ombudsman.

Isi surat itu diantaranya, Rini menyatakan bahwa keputusan rotmut itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.

Masih dalam surat tersebut, Rini menyatakan yang dimaksud dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah kewajiban bagi setiap pejabat untuk tidak menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan pemberian kewenangan.

Keberatan lainnya yang disampaikan Rini terkait prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melantik pejabat eselon yang terdiri dari Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bapelitbangda, dr. Ridwan Abdulllah Putra jabatan Kepala Dinkes, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meidi dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Rini Sartika.

 

Editor: Maji

 

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Berita ini 2,924 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB