DARA|JAKARTA – Buntut pernyataannya; ‘Soeharto Guru Korupsi’, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dilaporkan ke Bawaslu. “Kami pemuda peduli Soeharto dengan advokat peduli Soeharto, melaporkan saudara Ahmad Basarah yang mengatakan bahwa Pak Harto adalah guru korupsi Indonesia,” ujar Oktoberiandi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Basarah diduga melanggar Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf c tentang Pemilu, berisi larangan untuk menghina seseorang agama, suku, ras, calon atau peserta pemilu lain.
Menurut Oktoberiandi yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya, ucapan Basarah tidak sesuai dengan fakta. Soeharto tidak pernah terlibat sebagai pelaku korupsi.
Disebutkan, Oktoberiandi melaporkan kasus ini atas nama pribadi, tidak membawa partai. Dia meminta Bawaslu dapat memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap Bawaslu dapat menginvestigasi permasalahan ini karena kami melihat beliau sebagai salah satu juru bicara tim kampanye nasional dari Pak Jokowi-Ma’ruf Amin, melakukan satu tindakan yang menurut kami tidak terpuji baik sebagai tim kampanye, pelaksana, dan juga peserta pemilu, beliau juga pejabat negara di negeri ini,” ujarnya.***
Editor: denkur