DARA | Bunuh diri semakin marak terjadi. Selain dengan cara gantung diri, penggunaan pestisida juga sering dilakukan. Celakanya, penggunaan pestisida itu sulit mendapatkan penawar racun tersebut.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pembatasan akses ke produk-produk tersebut. Dalam publikasinya terkait Hari Pencegahan Bunuh Diri se-Dunia 2019, disebutkan pembatasan akses itu mampu mengurangi angka bunuh diri di sejumlah negara.
Di Sri Lanka, aturan tersebut menurunkan hingga 70 persen kejadian dan menyelamatkan 93 ribu nyawa di tahun 1995 hingga 2015.
Di Korea Selatan, racun berjenis herbisida paraquat menjadi pestisida yang banyak digunakan untuk bunuh diri di tahun 2000-an. Namun, larangan racun tersebut di 2011 dan 2012, berhasil menurunkan angka kasus bunuh diri hingga setengahnya.
Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus menyerukan ke semua negara untuk memasukkan strategi pencegahan bunuh diri ke dalam program kesehatan dan pendidikan nasional secara berkelanjutan.***
Editor: denkur