DARA | BANDUNG BARAT – Bawaslu Kabupaten Bnadung Barat (KBB) menyatakan Aa Umbara Sutisna, sebagai terlapor yang juga Bupati Bandung Barat, bersama Kadisdik KBB, Imam Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Pemilu .
Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang digelar Bawaslu KBB seusai pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Kejaksaan Bale Bandung dan Kepolisian Resort Cimahi, di Kantor Bawaslu, Ngamprah, kemarin.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu KBB nomer register 002/LP/PL/13.11/XII/2018, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa tindakan yang merugikan atau menguntungkan satu peserta pemilu dalam masa kampanye serta adanya pejabat struktural yang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Dilansir sebelumnya, dalam video yang berdurasi 1,20 detikt, Aa Umbara mengarahkan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer (FGH) KBB untuk memilih aalon anggota legislatif (Caleg) asal partai Nasdem. Salah satu caleg tersebut, anak Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, yakni Ryan Firmansyah dan Usep Sukarna.
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha, menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu. Pernyataan itu disampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan melibatkan dua saksi ahli untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan terkait video yang diduga mengandung unsur pelanggaran tersebut.
Disebutkan, penanganan laporan tersebut dilaksanakan selama 14 hari kerja dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli. Penanganan dimulai tanggal 2 Januari hingga 15 Januari 2019.
“Dan tiba pada kesimpulan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu seperti yang dilaporkan. Oleh karena itu, perkara yang ditangani Bawaslu KBB dihentikan,” katanya kepada wartawan.
“Video yang beredar itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Tapi menjadi petunjuk dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan , Ai Wildani Sri Aidah, menguatkan pernyataan Cecep Rahmat Nugraha. Pengambilan keseimoulan tersebut ditempuh sesuai dengan mekanisme.
“Setelah memeriksa video tersebut, dan memperoleh keterangan dari 13 saksi dan saksi ahli, Pasal yang didugakan pelapor tidak terbukti,” ujar dia.
Sebelumnya, kedua terlapor yakni Aa Umbara dan Imam Santoso dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 282 Jo Pasal 547 Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36 juta. “Pembuktiannya sudah kami lakukan dengan 14 hari kerja dan hasilnya keduanya tidak terbukti melanggar undang-undang pemilu yang disangkakan pelapor,” katanya.***