DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengajak warga bertabayyun saat menerima informasi. Caranya, mengklarifikasi dan mencari data pembanding dari sumber terpecaya.
Ajakan tersebut, ia sampaikan dalam menyikapi beredarnya tablod Indonesia Barokah di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. “Untuk memastikan kebenaran suatu informasi, maka bertabayyun lah dengan cara mengklarifikasi dan mencari data pembanding dari sumber terpecaya,” katanya, Kamis (31/1/2019).
Tidak hanya tertuju pada kasus menyebarnya tabloid ini, Dadang Naser mengingatkan warga agar tetap selalu cerdas dan bijak ketika memilah dan memilih informasi dari manapun sumbernya. “Saya tidak ingin, akibat informasi yang belum tentu kebenarannya, merusak kondusivitas wilayah kita yang sudah terjaga baik. Apalagi jika informasi itu sampai memecah persatuan umat.”
Sebagai kepala daerah, ia berkewajiban untuk menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman-ancaman yang dapat merusak kerukunan warganya. Termasuk dalam menangkal informasi-informasi yang cenderung dapat memprovokasi dan memecahkan kerukunan warga di Kabupaten Bandung.
“Apa lagi memasuki tahun politik, jangan sampai informasi itu berdampak pada pertikaian antarmasyarakat, suku atau agama,” ujar dia.
Melalui Surat Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor : 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers telah memutuskan bahwa Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam keputusan itu juga disebutkan, bagi pihak-pihak yang merasakan dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan kontent, bukan pers.
Pernyataan tersebut dirilis Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, di Soreang Kamis (31/01). Sementara dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0187/K.Bawaslu/PM.06.00/I/2019 Tentang Penanganan Tabloid Indonesia Barokah, lanjut Januar, di dalamnya memuat informasi yang mengimbau Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam merespon dan memberikan keterangan terkait dengan konten yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.***