DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, Jawa Barat, H.Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M.Ip, meluncurkan aplikasi Jasprod (Jaringan Sabilulungan Produk) Hukum. Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk hukum pemerintah dearah ini.
Menurut bupati, selain kemudahan, Jasprod dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Saat ini masyarakat sudah memasuki era industri 4.0.
Ia mengingatkan, saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan sehari-hari.
“Kemajuan teknologi ini, banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini, menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” katanya.
Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Jasprod meliputi Undang-undang Dasar 1945, Perda, Perbup, Peraturan Desa, dan Naskah Akademik Kabupaten Bandung. “Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Playstore yang ada di smartphone dan perangkat lainnya yang menggunakan sistem Android, secara gratis. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik.”
Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik.
Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasmon MLS, menuturkan, peluncuran Jasprod Kabupaten Bandung patut diapresiasi.
Di Jawa Barat (Jabar), dari 18 kabupaten dan sembilan kota, belum seluruhnya menerapkan aplikasi android semacam ini untuk pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0, telah jelas terdapat di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur bahwa pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, ya termasuk Jasprod ini,” katanya.
Yasmon berharap, upaya tersebut dapat dilakukan juga oleh kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Hal tersebut akan membantu tersosialisasikannya dokumentasi dan informasi hukum baik nasional maupun yang tersusun dari internal pemkab masing-masing.
“Saya harap kabupaten/kota lain juga mulai menerapkan hal serupa, terlebih aktivitas dan mobilitas masyarakat yang saat ini ingin aksesnya serba cepat,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan