Bupati Bandung Luncurkan Aplikasi  Jasprod Hukum

Kamis, 28 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bdg

Foto: Humas Pemkab Bdg

DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, Jawa Barat, H.Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M.Ip, meluncurkan aplikasi  Jasprod (Jaringan Sabilulungan Produk)  Hukum. Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat  dalam  mengakses produk-produk hukum pemerintah dearah ini.

Menurut bupati, selain kemudahan,  Jasprod dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Saat ini masyarakat sudah memasuki era industri 4.0.

Ia mengingatkan, saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan sehari-hari.

“Kemajuan teknologi ini,  banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini,  menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” katanya.

Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Jasprod meliputi Undang-undang Dasar 1945, Perda, Perbup, Peraturan Desa, dan Naskah Akademik  Kabupaten Bandung. “Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Playstore yang ada di smartphone dan perangkat lainnya yang menggunakan sistem Android, secara gratis. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik.”

Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan  mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

Sementara itu, Kepala Pusat  Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),   Yasmon MLS, menuturkan, peluncuran Jasprod Kabupaten Bandung  patut diapresiasi.

Di Jawa Barat (Jabar), dari 18 kabupaten dan sembilan kota,  belum seluruhnya menerapkan aplikasi android semacam ini untuk pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0, telah jelas terdapat di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur bahwa pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, ya termasuk Jasprod ini,” katanya.

Yasmon berharap, upaya tersebut dapat dilakukan juga oleh kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Hal tersebut akan membantu tersosialisasikannya dokumentasi dan informasi hukum baik nasional maupun yang tersusun dari internal pemkab masing-masing.

“Saya harap kabupaten/kota lain juga mulai menerapkan hal serupa, terlebih aktivitas dan mobilitas masyarakat yang saat ini ingin aksesnya serba cepat,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB