Dalam menciptakan produk hukum perangkat daerah harus memperhatikan hak rakyat, kata Bupati Bandung Dadang Naser saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum dan Peluncuran Sabilulungan E-Produk Hukum (SAE-Prok) di Grand Sunshine, Soreang, Selasa (3/11/2020).
DARA | BANDUNG – “Semua produk hukum yang disusun harus melindungi hak rakyat, baik itu hak sosial maupun hak asasi manusia. Tak hanya berhenti di penyusunan, PD juga harus melakukan sosialisasi secara masif,” ungkap bupati
Dadang menjelaskan, salah satu produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
“Menyikapi keresahan di lapangan, Pemkab Bandung bersama DPRD terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari jeratan rentenir. Kami berharap raperda ini bisa terus disosialisasikan, sehingga masyarakat merasa aman dan dilindungi,” harapnya.
Lebih dalam, Dadang Naser meminta jajarannya untuk terus berinovasi dalam proses pembuatan produk hukum daerah. Dengan hadirnya sistem SAE-Prok tersebut, diharapkan dapat memberikan efektifitas, efisiensi dan akurasi pembuatan produk hukum di Kabupaten Bandung.
“Di era digital 4.0, seluruh kegiatan kepemerintahan dituntut menggunakan teknologi, termasuk dalam proses pembuatan produk hukum daerah. Kami berharap, sistem ini dapat menciptakan profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Bandung dalam proses pembuatan produk hukum daerah,” harap Dadang.
Tak lupa, pada kesempatan itu pula, dirinya meminta peserta bimtek untuk memahami makna dari setiap hukum yang ada di Kabupaten Bandung.
“Melalui bimtek ini, diharapkan para peserta mengerti dan memahami makna setiap aturan hukum yang akan diberlakukan. Sehingga, tujuan utama pembangunan hukum dapat tercapai sebagai landasan utama menuju supremasi hukum,” pintanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung, H. Ruli Hadiana mengatakan, bimtek tersebut bertujuan untuk penyeragaman, pemahaman konsepsi dan tertib administrasi perangkat daerah, dalam pengajuan serta penyusunan produk hukum daerah, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).
“Sementara peluncuran SAE-Prok ini, selain untuk terciptanya basis sistem data hukum, juga bertujuan untuk memudahkan standarisasi pembuatan hukum dan membantu staf agar bekerja lebih efektif dan efisien,” pungkas Ruli.***
Editor: denkur