Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol serta raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk disahkan menjadi perda.
DARA – Dadang berpendapat, perda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Bandung. Oleh karenanya, bupati mengajak seluruh stake holder untuk terus mensosialisasikan dan mengimplementasikan perda tersebut dengan baik.
“Sebagai daerah yang mengusung visi mewujudkan masyarakat yang agamis, serta misi mengoptimalkan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, maka pemerintah daerah melarang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bandung,” tegas Dadang saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Persetujuan Beberapa Buah Raperda di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6/2021).
Pada kesempatan itu pula, dirinya berharap raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dapat membantu dalam pemulihan ekonomi nasional.
“Ini merupakan instruksi dan perintah langsung dari pemerintah pusat. Untuk mempercepat pemulihan perekonomian daerah, kami telah menyiapkan sejumlah program, di antaranya melalui DS (Dana Solusi) untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ujar Kang DS sapaan akrab bupati.
Tak hanya dua raperda tadi, Kang DS juga menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dadang menjabarkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp. 5,345 triliun atau 99,68% dari anggaran sebesar RP. 5,362 triliun. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, dianggarkan senilai Rp. 893,967 miliar dan terealisasi 114,03% atau sebesar Rp. 1,019 triliun.
“Alhamdulillah juga, Mei lalu untuk kelima kalinya Pemkab Bandung mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2020 dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” pungkas Bupati Bandung.***
Editor: denkur