Kemenkumham RI menilai Bupati Bandung berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pihaknya memberi penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan kepada Bupati Bandung.
DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, menerima penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Kemenkumham menilai bupati berjasa dalam membina desa/kelurahan di Kabupaten Bandung.
Penghargaan tersebut diterima Sekda Kabupaten Bandung, H. Teddy Kusdiana, dari Menkumham RI, Yasonna Laoly, pada acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan JDIH Award tahun 2019, di Gedung Sate, Bandung, kemarin. Kemenkumham menilai bupati berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Juga berkat inovasi dan jasa beliau, salah satunya melalui pembinaan desa/kelurahan sadar hukum. Sosialisasi ini akan terus kami lakukan kepada desa dan kelurahan lainnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung sadar hukum,” katanya.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham serta penilaian e-Darkum oleh Pemprov Jawa Barat. Sedangkan kriteria penilaiannya berdasarkan akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi, dan regulasi.
Di Kabupaten Bandung, dari 270 desa dan sepuluh kelurahan, terdapat 85 desa/kelurahan sadar hukum. Sementara untuk tahun ini, bertambah menjadi 87 setelah ditetapkannya Kelurahan Sulaiman dan Kelurahan Rancaekek Kencana sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Semua desa/kelurahan yang diusulkan adalah desa/ kelurahan yang telah mempunyai kelompok keluarga sadar hukum yang ditetapkan melalui SK bupati.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Bandung juga meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Tahun 2019 dari Pemprov Jawa Barat. “Penghargaan JDIH ini diberikan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang hukum. Penghargaan yang sama, sebelumnya juga kita raih pada tahun 2018,” ujar Teddy Kusdiana.
Menyoroti penghargaan Anubhawa, Menkumham Yasonna Laoly menerangkan, ada empat dimensi indeks yang menjadi kriteria penilaian yaitu akses informasi (20 persen), implementasi hukum (40 persen), akses keadilan (20 persen), serta demokrasi dan regulasi (20 persen) dengan kategori desa/kelurahan sadar hukum tinggi, cukup, dan kurang. Jawa Barat memperoleh persentase tertinggi hampir 50 persen (dari jumlah desa/kelurahan di wilayahnya) sudah mempunyai predikat sadar hukum.
“Dan bagi desa/kelurahan yang sudah menerima (predikat desa/kelurahan sadar hukum), teruslah meningkatkan kesadaran hukum warganya,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan