“MUI pasca Musda ini diminta segera merumuskan dan membahas sama-sama dengan kami dan Kabag Hukum Pemkab Bandung untuk dibuatkan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung. Ini merupakan salah satu fatwa MUI,” paparnya.
DARA| Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna menolak segala bentuk yang berkaitan dengan kegiatan maupun komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu ditegas saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 MUI Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (22/7/2023).
Dadang menambahkan LGBT ini tidak sesuai dengan kaidah dan tidak sesuai dengan agama Islam.
“Saya minta kedepan, MUI pasca Musda ini untuk merumuskan dan membahas sama-sama dengan kami dan Kabag Hukum Pemkab Bandung untuk dibuatkan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung. Ini merupakan salah satu fatwa MUI,” paparnya.
Untuk itu, dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung menolak segala bentuk yang berkaitan dengan kegiatan maupun komunitas LGBT. Keberadaan LGBT tidak bisa dianggap sepele.
Fatwa itu, menurutnya, MUI memberikan masukan ke Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjadi suatu kebijakan yang dapat memberikan manfaat secara menyeluruh bagi masyarakat.
Editor: Maji