Bupati Bingung, Di Kabupaten Bogor Banyak PNS Minta Cerai

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: screenshot detikcom)

Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: screenshot detikcom)

Di Bogor banyak PNS yang ajukan surat permohonan cerai. Bupati pun bingung. Ada apa ‘yah?


 

 

DARA | BOGOR – Banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bogor yang mengajukan surat permohonan perceraian. Bupati pun bingung, kenapa ini terjadi. Padahal, kata bupati, soal kesejahteraannya sudah berusaha ditingkatkan.

“Selama saya menjabat, delapan bulan ada sekitar 20 orang yang mengajukan surat permohonan perceraian,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin dalam acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS periode 1 Oktober di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2019), seperti dikutip dari detikcom.

Ade Yasin juga mengatakan, kalau peningkatan penghasilan itu sudah ada aturannya, naik pangkat sudah pasti naik penghasilan. Tetapi kalau peningkatan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ini kan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing,” ujarnya.

Ade Yasin mengaku sebenarnya tidak mau menandatangani surat permohonan cerai itu. Namun, terpaksa karena sekda pun sudah tandatangani.

Para PNS yang mengajukan surat permohonan cerai ini, kata Ade Yasin ada yang masih muda. Diharapkan ke depan jangan ada lagi pengajuan permohonan perceraian.***

Editor: denkur/sumber: detikcom

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru