DARA|BANDUNG – Bupati Cianjur, Jawa Barat nonaktif, Irvan Rivan Muchtar, menjalani sidang perdana perkara dugaan suap yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (29/4/2019).
Sidang perdana anak mantan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daryanto, yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum KPK.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Irvan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rosidin; serta Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar, diduga telah melakukan pemerasan dan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang SMP tahun anggaran 2018.
“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur untuk memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang SMP Tahun Anggaran (TA) 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 di Kabupaten Cianjur,” kata penuntut umum.
Penuntut umum menuturkan, sebelumnya terdakwa menyampaikan proposal DAK sekitar Rp945 miliar ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik Rp48 miliar.
Dana tersebut guna pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, dan rehab ruang belajar untuk 137 SMP di Cianjur. Selanjutnya, Irvan melalui terdakwa lainnya, yang berkas perkaranya terpisah, meminta untuk menyisihkan 7 persen dari dana yang diterima para kepala sekolah penerima DAK tersebut.
Teknis pengumpulannya sebelum masing-masing kepala SMP menerima dana tersebut terlebih dahulu harus menyetorkan 2 persen sebagai down payment (DP). Sedangkan sisanya harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing- masing kepala sekolah.
Para penerima menyanggupi permintaan tersebut. Uang tersebut diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama Rp618.460.000, Rp1.495.975.000 (tahap II), Rp2.849.032.500 (tahap III), dan terakhir Rp.980.392.500. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6.943.860.000.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.
Juga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan ketiga.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan