Bupati Garut: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Ayo bayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap.


DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk memanfaatkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Menurut bupati, program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang langka ini.

“Jadi ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap!,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Rudy menyebutkan, menindaklanjuti program pemutihan PKB ini, ia juga sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan, menyebuttkan, bahwa program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Dadan menuturkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini, yakni pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke 2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5 serta yang kedua adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.

“Untuk pembayarannya ini bisa dilakukan di layanan-layanan yang ada di Garut, misalnya kita punya beberapa layanan, bisa tadi yang disampaikan itu bisa di Situ Bagendit atau Samawa yaitu Samsat masuk Wisata bisa di situ, dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di (Samsat) induk ya,” ujarnya.

Dadan berharap, melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Rapat Dinas, Ini Penghargaan Prestasi yang Diraih Kebupaten Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB