Bupati Garut: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Ayo bayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap.


DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk memanfaatkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Menurut bupati, program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang langka ini.

“Jadi ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap!,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Rudy menyebutkan, menindaklanjuti program pemutihan PKB ini, ia juga sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan, menyebuttkan, bahwa program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Dadan menuturkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini, yakni pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke 2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5 serta yang kedua adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.

“Untuk pembayarannya ini bisa dilakukan di layanan-layanan yang ada di Garut, misalnya kita punya beberapa layanan, bisa tadi yang disampaikan itu bisa di Situ Bagendit atau Samawa yaitu Samsat masuk Wisata bisa di situ, dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di (Samsat) induk ya,” ujarnya.

Dadan berharap, melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Editor: denkur

Berita Terkait

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Ikadam Garut Resmi Dukung Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat di Pilkada Garut 2024
Komitmen Putri Karlina Berikan Pelayanan yang Sama saat Jadi Wakil Bupati Garut
Bupati Sukabumi H Marwan Bersyukur Daerahnya Dijadikan Role Model Program MBG
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Kamis, 14 November 2024 - 16:48 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 16:40 WIB

Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna

Kamis, 14 November 2024 - 12:17 WIB

Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini

Berita Terbaru