Bupati Garut: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Ayo bayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap.


DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk memanfaatkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Menurut bupati, program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang langka ini.

“Jadi ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin, mantap!,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Rudy menyebutkan, menindaklanjuti program pemutihan PKB ini, ia juga sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan, menyebuttkan, bahwa program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Dadan menuturkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini, yakni pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke 2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5 serta yang kedua adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.

“Untuk pembayarannya ini bisa dilakukan di layanan-layanan yang ada di Garut, misalnya kita punya beberapa layanan, bisa tadi yang disampaikan itu bisa di Situ Bagendit atau Samawa yaitu Samsat masuk Wisata bisa di situ, dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di (Samsat) induk ya,” ujarnya.

Dadan berharap, melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB