DARA | BANDUNG – Bupati Garut, Jawa Barat, H Rudy Gunawan menyebutkan, kepala desa sudah bisa mencairkan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen dalam minggu ini. Seluruh persyaratan pencairan sudah ditandatangani.
Dana untuk melanjutkan pembangunan desa tersebut, menurut Rudy, bisa dicairkan (12/6/2019) atau paling telat hari Kamis (13/6/2019).”Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan dan pembangunan di desa-desa.”
Rudy menekankan, kepada seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Garut agar bisa mengelola Dana Desa tersebut dengan baik, bermamfaat, dan tidak terjadi menyimpang.
“Pergunakan anggaran dana desa sebaik-baiknya oleh kepala desa sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan jangan sampai bermasalah dengan hukum,” katanta, kepada wartawan, awal pekan ini.
Rudy berharap, masyarakat dapat membantu dalam pengawasan penerapan anggaran dana itu agar pembangunan desa terus berjalan dengan baik dan benar.***
Editor: Ayi Kusmawan