DARA | GARUT – Bupati Garut, H Rudy Gunawan, melarang pejabat di lingkunagn Pemkab stempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran atau berwisata.
“Seluruh pejabat tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik, apalagi dibawa ke luar kota,” kata bupati, saat memimpin apal gabungan, kemarin.
Menurut dia, ada peraturan yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor.
“Sebab, pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kepentingan pekerjaan kantor, di luar itu tidak bisa,” ujaranya.
Ada ratusan kendaraan terutama mobil yang digunakan sebagai operasional kantor di lingkungan Pemkab Garut. Rudy meminta agar mobil-mobil tersebut disimpan di kantor saat mudik lebaran.
“Mobil itu ada sekitar 110 unit lebih yang ada di lingkungan pemkab Garut. Belum lagi yang tersebar di kecamatan,” katanya.
Ia akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik kepada setiap instansi. Kebijakan itu sebagai bentuk kedisplinan para pegawai negara dalam pemanfaatan mobil dinas.
Kendaraan plat merah itu, peruntukannya hanya saat operasional kedinasan, bukan untuk pribadi. Jika ada yang melanggar kebijakan itu, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
“Aturannya sudah jelas, sesuai PP No 3/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan